Polresta Jayapura Kota-, Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka penganiayaan berinisial EW (55) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/04) Pagi.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Victor Makanuay saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek mengatakan, EW diserahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
"Pada hari selasa, tanggal 14 Februari 2023 lalu Sekitar jam 14.45 WIT, Tersangka EW telah melakukan tindak pidana Penganiayaan di Jalan Sulawesi Mandala (RM. Pelangi) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan korban," ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.
Lebih lanjut AKP Jan mengatakan, EW di hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H
Atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman kurungab penjara paling lama lima tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar