Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram limpahkan dua tersangkanya berinisial GM dan NW atas tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/05) Siang.
Kapolsek Heram AKP Frengky Rumbiak saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut oleh penyidiknya.
"Penyerahan kedua tersangka tersebut dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, GM dan NW diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / II / 2023 / SPKT / Polsek Heram / Resta jpr kota / Polda Papua, Tanggal 06 Februari 2023.
Kedua tersangka telah cukup bukti atas tindak pidana yang dilakukan keduanya pada 20 Januari 2023 lalu karena mencuri di rumah korban bernama Virgo Kambuaya.
"Kedua tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan rumah korban yang telah ditinggal dengan keadaan kosong / tanpa dihuni dan mengambil barang-barang didalam rumah tersebut," imbuh Kapolsek.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut masing-masing di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Tentang Pencurian dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar