Polsek Japsel Bantu Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Program Para-Para Numbay

  


Polresta Jayapura Kota-, Melalui Program Para-Para Numbay Polsek Jayapura Selatan bantu fasilitasi masalah warga bertempat di Rumah Adat Tobati Enggros, Kamis (25/05) Pagi.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Iptu Yully Sutrisno bersama dengan bhabinkamtibmas Kampung Enggros Bripka Steven Fenetiroma dan dihadiri oleh Dewan Adat, Ondoafi dan keluarga dari kedua belah pihak.


Dalam sambutannya Iptu Yully menyampaikan, kami hadir di tengah masyarakat sifatnya untuk membantu memfasilitasi terkait permasalahan lokasi pohon kelapa yang diratakan milik Ibu Lsye Ondi yang dilakukan oleh Ronal Hababuk.


"Kiranya melalui Dewan Adat semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan mencapai hasil yang memuaskan sehingga bisa terselesaikan dengan baik," ujar Iptu Yully.


Ditempat yang sama Dewan Adat Tobati Enggros Zeth Itaar mengatakan, banyak Terima kasih kepada Polresta Jayapura Kota dalam hal ini diwakili oleh Polsek Jayapura Selatan yang telah membantu memfasilitasi permasalahan yang telah terjadi.


"Walaupun sidang hari ini ada salah satu diantara kedua belah pihak yang keberatan kami mempersilahkan menempuh jalur yang sesuai ketentuan yang ada dengan tetap memperhatikan norma-norma adat yang berlaku dan prosedur hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh Zeth Itaar.


Iptu Yully juga menambahkan, setiap permasalahan yang ada mari kita kedepankan secara kekeluargaan dengan duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa perlu mengedepankan kekerasan intimidasi yang dapat merugikan bapak dan ibu sekalian.


"Sedangkan untuk keluarga yang merasa dirugikan dan belum puas silahkan mengajukan keberatan pada Dewan Adat sesuai prosedur ataupun aturan yang ada, namun apabila ingin menempuh jalur hukum silahkan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan mengikuti prosedur ataupun aturan yang ada sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkas Iptu Yully.


Penulis : Edgard

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama