Polresta Jayapura Kota-, Unit Tipidek Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan tiga tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (05/06) Siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial YM (36), EK (28) dan RK (29) diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti.
"Ketiga tersangka tersebut diserahkan atas Laporan Polisinya masing-masing yang mana YM diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/I/2023/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 07 Januari 2023, dan EK diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 03 April 2023, sedangkan RK diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 06 Januari 2023" ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, ketiga tersangka tersebut diserahkan penyidik Unit Tipidek Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota beserta dengan barang buktinya masing-masing.
AKP Oscar juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian terhadap YM, dan EK disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan RK disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Yang mana kurungan penjara untuk YM selama 5 tahun penjara dan EK 4 tahun penjara sedangkan untuk RK 5 tahun penjara," pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar