Bali - Perilaku Warga Negara Asing (WNA) berulah di Bali makin tinggi dan telah menjadi sorotan, terlebih marak sejumlah perilaku mereka yang menjadi viral di media sosial (medsos).
Maka dari itu, Polda Bali menggelar operasi kepolisian dengan sandi Operasi Nusa Agung-2023, bertujuan melaksanakan harkamtibmas guna mengantisipasi pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh WNA, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Operasi Nusa Agung-2023 ini akan dilaksanakan selama 16 hari, terhitung mulai dari tanggal 21 Juni s.d. 6 Juli 2023, bertempat di daerah hukum Polda Bali, dengan sasaran operasi adalah melakukan pendisiplinan, penertiban dan penindakan terhadap WNA.
Dalam kegiatan operasi ini, dari pihak kepolisian menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari 200 anggota Polda Bali serta 326 anggota dari Polres/ta jajaran dan diikuti oleh instansi terkait seperti unsur pemerintah dan imigrasi.
Bertindak selaku pimpinan apel kesiapan pasukan pada hari ini, Rabu 21 Juni 2023, Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si. menegaskan, guna mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib yang wajib diikuti WNA.
“Untuk mengantisipasi pelanggaran WNA, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Warga Negara Asing selama berada di Bali,” ucapnya.
“Oleh karena itu, untuk mendukung kebijakan tersebut, kita harus meningkatkan pengawasan dan penertiban perilaku WNA khususnya di daerah hukum Polda Bali,” tegas Wakapolda Bali.
Wakapolda Bali menambahkan, untuk mendukung keberhasilan operasi kali ini, Polda Bali menyiapkan Satgas Gakkum untuk melaksanakan penindakan dan proses hukum pidana kepada WNA yang terlibat tindak pidana, dengan tetap bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Saya berharap kepada unsur pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat saling bersinergi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasi kali ini dan melalui kegiatan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran WNA untuk tidak melakukan pelanggaran,” tambah Wakapolda Bali.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memfasilitasi tindakan nakal WNA selama berada di Bali, yang tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
Apabila WNA masih melakukan tindakan-tindakan nakal di Bali, maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Kami berharap agar WNA selalu mematuhi aturan yang ada dan selalu berperilaku baik. Tidak lupa juga kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk saling membantu mengingatkan, menegur WNA agar tidak melakukan tindakan yang dilarang. Apabila menemukan perilaku tidak pantas, agar segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tutup Wakapolda Bali.
Wakapolda Bali juga mengajak masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Bali, dengan tetap bersama-sama menjaga dan memelihara kamtibmas di Bali. (*)
Posting Komentar