Bali-Lemdiklat Polri menunjuk Polda Bali sebagai pilot project penyusunan modul kearifan lokal desa pekraman. Ini merupakan suatu apreasiasi terhadap kearifan lokal Bali dan ini menjadi bentuk kepekaan atau kepedulian Lemdik terhadap kebutuhan riil pengembangan SDM Polri khususnya di Bali. Selain itu juga dapat memberikan inspirasi kepada Polda lainnya untuk pengembangan modul yang sama sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.
Dalam rangka menyusun modul kearifan lokal desa pekraman, Polda Bali menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemolisian Desa Pekraman di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Kamis (15/6/2023).
FGD ini dihadiri Wakapolda Bali, Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si., Karo Kurikulum Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Drs. Agus Salim, Kabagren Rorenmin Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Mahendra J.K., S.H., M.M., Pejabat Utama Polda Bali dan sejumlah tokoh masyarakat.
Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si. mengatakan, orientasi pembangunan yang tepat bagi negara-negara berkembang diabad ke-21 adalah yang berbasis pada kearifan lokal wilayah masing-masing. Dengan teori ini, pendidikan yang merangkul kearifan lokal sebagai orientasinya adalah sebuah keniscayaan.
Mengapa modul yang berbasis kearifan lokal penting bagi peserta didik? Jenderal bintang satu dipundak ini menjelaskan bahwa modul yang berbasis kearifan lokal dapat membantu memaksimalkan tujuan pembelajaran. Menjadikan pembelajar mudah mengenal, memahami dan mengembangkan unsur-unsur lingkungan setempat.
Membantu menciptakan lingkungan yang alamiah sehingga memudahkan mereka menerima pelajaran. Menjadikan pendidik dan peserta didik dekat dengan lingkungan, baik itu lingkungan alami maupun sosialnya.
Indonesia merupakan sebuah negara majemuk dan multikultur, sehingga integrasi nilai-nilai kearifan lokal merupakan salah satu upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Nilai-nilai kearifan lokal terdiri atas nilai-nilai adiluhur yang akan mengembangkan peserta didik dengan karakter yang luhur dan membentuk mereka memiliki profil pelajar,” ucapnya.
Wakapolda mengungkapkan, sebelumnya di Bali telah diatur tentang desa pekraman yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2001 yang mengatur tidak hanya tradisi, namun juga masyarakat dengan lembaga pendukung, struktur masyarakat, sistem tata kelola pemerintahan di desa, regulasi atau awig-awig, dan lain-lain.
“Desa pekraman dikenal sejak Bali Kuno, merupakan salah satu lembaga tradisional yang digali dari kearifan lokal Bali yang berkaitan dengan adat atau kebiasaan, sosial religius, sosial budaya, sosial ekonomi, sosial politik, hukum dan lingkungan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” kata Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si. (*)
Posting Komentar