Polresta Jayapura Kota,- Seorang perempuan berinisial EK (22) yang beberapa waktu lalu hendak memasukkan Narkotika jenis Ganja ke Lapas Abepura siang tadi telah diserahkan Penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura termasuk kekasihnya yang di Lapas berinisial YR (22), Senin (3/7).
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan tersebut, dimana sang EK diserahkan bersama barang bukti secara tatap muka ke jaksa sedangkan YR karena berada di dalam Lapas, dirinya diserahkan secara online.
Iptu Alam mengatakan, keduanya diserahkan kepada Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas perbuatan keduanya, Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota memberikan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut jelas Kasat Narkoba Iptu Alam, EK tertangkap tangan oleh petugas Lapas Abepura pada Senin (2/4/23) siang ketika hendak menjenguk kekasihnya FR, namun saat diperiksa ditemukan narkotika jenis Ganja sebanyak satu plastik bening ukuran sedang yang dibungkus didalam celana dalam yang dibawa EK untuk YR.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar