Polresta Jayapura Kota-, Polsek Jayapura Selatan serahkan tersangka curas berinisial RW kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (07/07), Siang.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek mengatakan, RW diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/129 / III/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA SELATAN/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 07 Maret 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dimana tersangka melakukan aksi jambret di depan dealer daihatsu entrop dengan menarik tas korban yang sedang berkendara dengan motor hingga kedua motor bersetuhan dan jatuh di jalan," ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.
Lebih lanjut AKP Julkifli mengatakan, RW diserahkan beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.
"Atas perlakuan tersangka tersebut dirinya disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) Tahun." pungkas AKP Julkifli.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar