Klungkung-Jumat, 25 Agustus 2023,Bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa telah berlangsung Penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali yang di pimpin oleh Kasubbidsunluhkum Polda Bali AKBP I WAYAN DARMIKA SUPUTRA, S.H, MH dengan materi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penanganan kasus di Polda Bali.
Adapun nama-nama Tim Binluhkum Bidkum Polda Bali yang hadir di Aula Jalaga Dharma Pandhapa AKBP I Wayan Darmika Saputra, S.H., M.H. Kasubbissunluhkum Bidkum Polda Bali (Katim). Penata TK I Titin Syami, P.s. Paur 3 Dubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini.
Hadir pula dalam giat tersebut Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Nengah Sukerna mewakili Kapolres Klungkung dan Perwira Polres yang di tunjuk, serta Anggota Polres Klungkung dan Polsek jajaran.
Kabag SDM Polres Klungkung Kompol I Nengah Sukerna menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini di ikuti oleh perwakilan dari Bag, Sat dan Sie serta perwakilan dari Polsek Jajaran Polres Klungkung dengan harapan semoga dengan adanya kegiatan di maksud dapat berguna bagi seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan kepada para peserta penyuluhan hukum, agar dapat melaksanakan kegiatan dengan serius dan dapat menanyakan apa yg menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat menyampaikan kepada anggota yang lain tentang materi yang di sampaikan oleh Tim penyuluh hukum dan dapat di jadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sosial di lingkungan masyarakat karena setiap anggota Polri harus mengetahui perkembangan hukum.
Selanjutnya Ketua Tim Penyuluh Hukum Polda Bali AKBP I WAYAN DARMIKA SUPUTRA, S.H, MH. juga memberikan sambutan yang pada intinya menyampaiakan bahwa materi penyuluhan Hukum yang di laksanakan oleh Polda Bali pada hari ini terkait Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penanganan kasus di Polda Bali.
Di sampaikan pula bahwa kegiatan ini bertujuan untuk upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku di lingkungan Polri.
Terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang ini di percayakan kepada Polri oleh Presiden dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perdagangan orang.
Dalam kesempatan tersebut di ucapkan terimakasih kepada para peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan baik guna mendapatkan peningkatan kemampuan para peserta dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan. (*)
Posting Komentar