Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan WNA asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau over stay, Jumat, 27/10/2023.
Para WNA tersebut meliputi tujuh pria berinisial AU (24), SR (26), YR (19) SO (27), BK (19), JK (15) AA (15) dan seorang perempuan berinisial MK (19).
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar selanjutnya mengamankan delapan WNA berasal dari Uzbekistan tersebut yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau over stay, Dan dari 8 WNA tersebut 2 WNA diantaranya diduga kuat terlibat tindakan kriminal dan dinyatakan masih dalam buronan (Daftar Pencarian Orang) dari Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Teddy Riyandi menyampaikan bahwa WNA tersebut diamankan berawal dari Petugas Kanim Denpasar menangkap AU (24) atas laporan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tentang adanya pelanggaran overstay yang dilakukan oleh dua WNA asal Uzbekistan, Rabu 25/10/2023.
Dari Penangkapan AU tersebut memudian, diketahui WNA berinisial AU baru tiba di Yogyakarta dan menuju Bali dan akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kami mendapati satu orang WNA yang baru tiba di Yogyakarta dan kita amankan berinisial AU di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali,” terangnya.
Dengan ditangkapnya AU, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan penggalian informasi dari AU. Setelah dilakukan pengembangan, Kemudian petugas berhasil mengamankan lagi lima WNA asal Uzbekistan di sebuah Villa di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, masing-masing berinisial SR, YR, MK, SO dan BK.
Pengembangan pun dilakukan lebih jauh lagi oleh petugas, dan membuahkan hasil. Petugas Kantor Imigrasi Denpasar berhasil kembali mengamankan dua orang WNA Uzbekistan di tempat yang sama, yaitu vila di kawasan Sanur, berinisial JK dan AA, Kamis, 26/10/2023.
Hasilnya, diketahui lima orang over stay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama kurang dari 60 hari dan 3 orang yang over stay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki selama lebih dari 60 hari.
“Delapan orang Uzbekistan tersebut mengaku datang ke Indonesia dalam rangka liburan dan saat ini tidak memiliki tiket untuk kembali negaranya sekarang dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ungkapnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada delapan orang warga negara Uzbekistan tersebut akan di kenakan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menyampaikan, bahwa dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat, yaitu berinisial AU dan BK.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan detail terkait dugaan terlibat kriminal akibat investasi bodong, karena masih dalam pendalaman.
“Terkait kegiatan mereka ini masih kita dalami. Walaupun ada beredar kabar di luar sana tapi kami masih mendalami itu, karena sebagian paspornya juga masih ada di Imigrasi Jakarta Barat, kami masih menunggu,” imbuhnya.
“Menurut pengakuan para WNA tersebut ada yang sudah dua bulan di Bali, ada yang sudah tiga bulan dan dia bisa aja berpindah-pindah ke Bali dan ke Yogyakarta. Kalau dilihat dari riwayat keluar masuk di paspornya memang mereka sering liburan ke Bali,” pungkasnya.
Kanim atau Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar berhasil mengamankan delapan WNA atau Warga Negara Asing asal Uzbekistan yang diketahui telah melebihi izin tinggal atau over stay, Jumat, 27/10/2023.(*)
Posting Komentar