Polresta Jayapura Kota,- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Depan Area Parkiran RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura ditangkap Tim Resmob Numbay Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota pada Rabu (25/10) Siang.
Pelaku berinisial SM (30), pria warga Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Adi Sumarno warga Kompleks Keuskupan RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara pada 23 Oktober 2023 lalu.
Tim Resmob melakukan pemantauan di sekitaran Area RSUD Dok II atas informasi di lapangan dan kemudian pelaku termonitor oleh Tim Resmob Numbay berada dalam ruangan RSUD Dok II.
"Selanjutnya Tim Resmob Numbay mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota untuk di mintai keterangan terkait barang bukti yang di simpan pelaku," terang Kasat.
Lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bahwa barang bukti diamankan di dekat area rumah pelaku di Wilayah Agapura Pantai Distrik Jayapura Selatan.
Tim kemudian mendatangi rumah pelaku di Argapura Pantai untuk pencarian barang bukti dan setibanya di Argapura Pantai dekat rumah pelaku Tim mendapati Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam List Merah milik korban yang terparkir kemudian Tim mendatangi rumah pelaku untuk mengambil kunci motor dan plat motor yang sudah di lepas oleh pelaku yang disembunyikan di kamar rumah pelaku.
AKP Oscar juga menambahkan, pelaku yang merupakan DPO Lapas Doyo tahun 2019 kasus Narkotika jenis Ganja tersebut mengakui bahwa pencurian tersebut bertujuan untuk memiliki sepeda motor milik korban dan untuk dipakai keperluan sehari hari.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara yang dibuatnya," pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Edgard
Posting Komentar