JAKARTA - Upaya membangun kepolisian agar terus membaik perlu diteguhkan, termasuk dengan optimalisasi pengawasan melekat di internal lembaga.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berpidato dalam upacara peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Polri sebagai lembaga penegak hukum yang juga bertugas mengayomi, melayani, serta melindungi masyarakat dituntut untuk konsisten menghadirkan jajaran yang bertanggung jawab dan menjunjung profesionalitas. Upaya membangun Korps Bhayangkara agar terus membaik perlu diteguhkan, termasuk dengan optimalisasi pengawasan melekat di internal institusi.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan yang terbaik dalammenjalankan amanah besar bagi bangsa dan negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan bahwa polisi memiliki tugas pokok dan fungsi yang melingkupi penegakan hukum (gakkum), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta perlindungan, pelayanan, dan pengayoman masyarakat.
Kompleksitas tugas dan fungsi yang harus ditunaikan oleh Polri itu tentulah juga akan menghadapi berbagai tantangan. Berbagai kendala dalam ruang sosial saat berhadapan dengan masyarakat umum, juga persoalan yang muncul berkaitan dengan internal institusi pasti tidak terhindarkan dan memerlukan langkah strategis pembenahan.
Dalam konteks internal kelembagaan, salah satu wujud komitmen Polri untuk menjaga dan terus mengoptimalkan kinerja jajaran yang bertanggung jawab dan profesional adalah dengan menerapkan pengawasan melekat atau disingkat dengan waskat. Penekanan untuk melakukan waskat dalam organisasi Polri tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.
Pengawasan melekat sebagai upaya untuk memastikan berjalannya proses, hasil, dan evaluasi dapat sesuai dengan rencana pada dasarnya memang telah jamak diterapkan dalam pengelolaan lembaga negara. Istilah pengawasan melekat pertama kali muncul dalam Inpres Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perihal pengawasan melekat, secara khusus juga dijelaskan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Pengawasan melekat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan bahwa pengawasan melekat merupakan padanan istilah pengendalian manajemen atau pengendalian intern.
Secara lebih rinci, keputusan menteri tersebut juga menjabarkan bahwa waskat adalah segala upaya yang dilakukan dalam suatu organisasi untuk mengarahkan seluruh kegiatan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis, segala sumber daya dimanfaatkan, dilindungi, data dan laporan dapat dipercaya dan disajikan secara wajar, serta ditaatinya segala ketentuan yang berlaku.
Adapun penerapan waskat di kelembagaan Polri, berdasarkan Perkap No 2/2022 mencakup pada lima aspek utama. Kegiatan tersebut meliputi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan/atau pemantauan serta evaluasi. Di dalam perkap dijelaskan pula kegiatan waskat dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Pelaksanaan waskat secara langsung yaitu dilakukan dengan tatap muka. Sementara waskat secara tidak langsung dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Maksud dari penerapan waskat dalam organisasi kerja Polri secara garis besar untuk menjaga dan menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap personel untuk dapat bersikap dan mengabdi sebagai Korps Bhayangkara yang memenuhi harapan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Pemaknaan waskat di dalam Polri pun tak jauh berbeda, pada dasarnya merupakan segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri Polri.
Berkaitan dengan itu, Polri bekerja sama dengan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas, melakukan kajian untuk mengetahui sejauh mana kualitas implementasi pengawasan melekat sudah dilakukan di tingkat seluruh satuan wilayah (satwil). Penelitian ini menggunakan proses pengumpulan dan analisis data dari survei tatap muka kepada masyarakat.
Cakupan penelitian berfokus pada lima aspek waskat, baik dalam upaya pencegahan, pembinaan, maupun penindaklanjutan ketika terjadi pelanggaran oleh anggota Polri. Bagaimanapun kualitas penerapan waskat di dalam institusi Polri akan tecermin dari tugas pokok dan fungsi mencakup gakkum, harkamtibmas, serta linyanyom di tengah masyarakat.
Hasil survei tatap muka yang dilakukan kepada 100 responden untuk setiap wilayah Polda dengan total keseluruhan 3.400 responden masyarakat umum menunjukkan capaian sangat positif bagi kinerja Polri. Secara rata-rata tak kurang 87,8 persen publik menyatakan puas atas kinerja yang ditunjukkan oleh Polri.
Kinerja Polri dalam melayani publik mendapatkan apresiasi paling tinggi. Tercatat sembilan dari sepuluh responden sepakat untuk menyatakan puas terhadap pelayanan yang dihadirkan Polri kepada masyarakat. Tak jauh berbeda, tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban pun dinilai sangat positif oleh publik. Lebih dari 89 persen responden sepakat menyatakan puas dengan upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, terkait dengan penegakan hukum, mendapatkan respons penilaian dari masyarakat yang juga tak kalah baik. Tidak kurang empat perlima bagian responden menilai sangat puas terhadap penegakan hukum yang dilakukan jajaran polisi.
Tingginya angka apresiasi publik pada evaluasi kinerja kepolisian menjadi pembuktian bahwa komitmen untuk menghadirkan personel Polri yang menjunjung profesionalitas terus dilakukan. Apa yang terefleksi dalam kinerja yang ditunjukkan oleh Polri tersebut juga semestinya menjadi bentuk konfirmasi bahwa upaya pembenahan, termasuk pengawasan melekat dalam internal institusi, telah berjalan apik. Lebih lanjut, hasil survei publik juga memotret perihal pengawasan yang dilakukan dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran oleh anggota polisi salah satunya dapat tecermin dari pelayanan aduan masyarakat yang dihadirkan.
Ketika ditanya, melalui apa saja masyarakat bisa melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Polisi, mayoritas responden (68,7 persen) menyatakan pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor polisi. Dalam model jawaban multiple response, selain datang langsung ke kantor polisi, sekitar seperlima bagian responden menjawab pengaduan dapat melalui layanan call center Polri. Lalu ada sekitar 16,8 persen responden yang memilih melakukan pengaduan lewat media sosial.
Hasil survei masyarakat ini juga memberikan catatan pada sejumlah aspek layanan pengaduan pelanggaran anggota yang perlu diperbaiki. Respons pengaduan serta kemudahan akses layanan aduan mendapat sorotan paling tinggi masing-masing dari sekitar dua perlima bagian responden masyarakat. Selain itu, ada sepertiga bagian publik lainnya yang berharap ada perbaikan dari sisi transparansi proses pengaduan.
Dalam hal ini, selain kemudahan akses di awal proses pengaduan, publik tampaknya juga mengharapkan proses berjalannya pengaduan dapat terus terinformasi dengan baik secara terbuka. Sekalipun demikian, secara umum apresiasi publik tergolong tinggi, mencapai tak kurang dari 85 persen responden menyatakan puas terhadap layanan pengaduan pelanggaran anggota Polri.
Dalam rangka peningkatan akses layanan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran personel, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono menjelaskan bahwa Polri telah menghadirkan aplikasi pengaduan berbasis daring yang telah terintegrasi.
”Untuk memudahkan masyarakat membuat laporan pengaduan, kami dari Satuan Kerja Pengawasan Itwasum, Div Propam dan Biro Wasidik telah membuat aplikasi pengaduan online, yaitu Dumas Presisi, Whatsapp Yanduan, dan E-Wasidik sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi untuk membuat laporan pengaduan,” jelas Irjen Syahar Diantono kepada Kompas pada 24 Desember 2023.
Selain itu, survei masyarakat yang dilakukan pada 22 Oktober-15 November 2023 juga mengukur penilaian publik terkait dengan pelaksanaan pengawasan di institusi Polri. Dalam hal pernah tidaknya responden mengetahui atau mengalami langsung pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi, hanya sekitar 8,7 persen responden yang menjawab memiliki pengalaman tersebut.
Dari kelompok responden tersebut, sebagian besar atau seperlima bagian responden menjawab bentuk pelanggaran yang menjerat anggota polisi yang mereka ketahui itu berupa penyalahgunaan narkoba hingga kekerasan fisik. Adapun terkait tindak lanjut terhadap pelanggaran anggota polisi, sekitar 56,3 persen menilai proses tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri telah dilakukan. Sebaliknya, ada sekitar seperempat bagian responden menyatakan sebaliknya, di mana menurut kelompok responden ini proses tindak lanjut dari pelanggaran yang terjadi belum dilakukan. (*)
Posting Komentar