Jakarta — Terkait pernyataan Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah, yang menyebutkan penggunaan dana hibah Kementerian BUMN Rp.6 M untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) tidak ada masalah, menunjukkan tidak paham kelola dana hibah negara secara benar dan transparan.
“Sudah jelas penggunaan dana hibah dari Kementerian BUMN bermasalah, tapi seolah-olah semua sudah sesuai prosedur. Laporan pelaksanaan UKW sudah disampaikan ke Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN), namun diduga tidak sesuai fakta. Direkayasa,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal mengomentari pernyataan Sekjen PWI di Jakarta.
Sebagaimana diketahui publik PWMOI bongkar dugaan korupsi Rp,2,9 Milyar dana hibah Kementerian BUMN dari total Rp. 6 Milyar untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi hingga Juli 2024. Saat ini, menurut informasi, baru terlaksana di 10 Propinsi. Rencananya dana hibah itu totalnya Rp.18 Milyar selama tiga tahun.
Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, pernyataan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, terkesan telah menuduh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI telah menyebar kebohongan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN. Padahal apa yang disampaikan merupakan hasil rapat internal yang bocor ke PWMOI.
“Apa yang PWMOI sampaikan ke Publik sesuai informasi yang diperoleh. Jika Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah merasa keberatan, laporkan saja Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI ke penegak hukum. Biar nanti terang benderang siapa yang benar,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi, menantang.
Dari informasi yang dihimpun media, Jusuf Rizal bukanlah sosok yang asing sebagai penggiat anti korupsi. Selain memimpin PWMOI, ia juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang kerap membongkar berbagai korupsi seperti Alkom-Jarkom Polri, rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI, dugaan korupsi Rp,21 Trilyun Bansos di Propinsi Jawa Timur, dll.
Menurut Jusuf Rizal sejak awal bantuan dana hibah Kementerian BUMN ke PWI Pusat secara prosedural menyalahi aturan. Semestinya melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi. Tetapi dapat dimungkinkan namun pertanggungjawaban dana hibah perlu dilakukan secara profesional dan diaudit. Tidak bisa dilakukan seperti bantuan pihak swasta.
Dari sinilah Jusuf Rizal menyebut Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah tidak paham kelola dana hibah. Baru kelola dana hibah Rp.6 milyar saja sudah gelap mata. Bagaimana jika sebanyak Rp.18 Milyar sebagaimana yang direncanakan hingga tiga tahun kedepan.
“Sekjen PWI tidak usah banyak cakap. Buktikan saja jika dana hibah itu tidak diselewengkan. Sebab untuk saat ini saja sudah terbukti sudah banyak datanya. Dan penyelesaian internal tidak menutup pelanggaran hukum Abuse Of Power yang dapat dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Jusuf Rizal (*)
Posting Komentar