Gianyar - Unit Reskrim Polsek Gianyar Polres Gianyar berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap barang milik korban I Wayan Budianto yang terjadi pada hari senin 3 Juni 2024 pkl 14.45 wita Jalan Dharma Patni, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Palaku berinisial MN (24) alamat Dsn Ngudi Desa Tugusumberlo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jatim, kini diamankan di Polsek Gianyar berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop Merk Accer, 1 (satu) unit Laptop Merk Asus
dan 1 (satu) unit Kamera CCTV.
Atas ijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, SIK, Kapolsek Gianyar Kompol Gede Sudyatmaja, SH, MH menjelaskan pelaku berhasil diamankan petugas setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, ungkapnya.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Gianyar Polres Gianyar melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan saksi lainnya, sehingga petugas kita mendapatkan ciri ciri dan identitas pelaku dan terus melakukan penyelidikan sehingga mendapat informasi keberadaan kost pelaku di Pemecutan Kaja Denpasar , kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti dari pelaku,” ujar Kapolsek Gianyar. (*)
Posting Komentar