Kapolsek Denbar Turun Langsung Pantau Pendataan Duktang Non Permanen di Kelurahan Padangsambian


Denpasar -  Dalam upaya mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) melaksanakan pendataan terhadap penduduk pendatang (duktang) non permanen yang ada di kos-kosan Jln. Gunung Talang No. 23 Lingkungan Buana Indah Padangsambian Denpasar Barat, Kamis (26/7/2024) malam.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., didampingi Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Ade Hary Minggana, Padal Aiptu I Wayan Suartama, S. H., bersama bhabinkamtibmas, Linmas dan Staf Kelurahan. 


Hasil kegiatan mencatat sebanyak 11 orang duktang dengan membawa KTP dari luar Bali. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan, terhadap penduduk pendatang yang baru tercatat kemudian diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Lurah Dauh Puri. 


Saat dikonfirmasi selesai kegiatan, Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kelurahan Padangsambian menjelang diselenggarakannya Pilkada tahun 2024.


“Pendataan ini digelar untuk mengetahui identitas maupun keberadaan penduduk pendatang non permanen di wilayah kelurahan Padangsambian serta sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat sekitarnya terhadap keamanan lingkungan”, ucap Kapolsek Denbar.


“Kegiatan ini akan kami gelar secara berkelanjutan di Desa maupun Kelurahan yang ada di wilayah Denpasar Barat dengan bekerja sama bersama stakeholder sehingga keamanan dan ketertiban selalu terjaga kondusif”, ucapnya.


Dalam kegiatan tersebut petugas pelaksana pendataan penduduk pendatang juga memberikan imbauan kepada warga untuk ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan serta tidak ikut terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Denpasar Barat. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama