KPU Kota Pasuruan Pastikan Visi Misi Pasangan Calon Pilkada Sesuai RPJPD


PASURUAN KOTA | Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Menggelar Sosialisasi Terkait Penyusunan Visi,Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan Sesuai Rencana Pembangunan Jangka panjang daerah (RPJPD),di Gedung Valencia jl.Hayam muruk Kota Pasuruan.


Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan membahas dan memastikan visi misi program bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota yang harus disesuaikan dengan program pembangunan jangka panjang daerah.


Sosialisasi yang digelar pada Sabtu, 3 Agustus 2024 ini, menghadirkan narasumber utama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kejaksaan Kota Pasuruan,dan dihadiri oleh 

Kasi intel kodim, kasi intel Polresta serta perwakilan ketua partai juga ketua NGO Pasuruan , Wartawan dan  undangan lainnya.


Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang abidin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya karena yang kegiatan tahapan yang pertama di pemutakhiran data pemilih telah usai sudah dilaksanakan namun masih belum bisa kami tetapkan.


"Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para calon pemimpin tentang pentingnya menyusun visi dan misi yang sejalan dengan RPJPD. Dengan demikian, program-program yang akan dilaksanakan nantinya dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan,"ungkap nanang.


Pemateri Siti Rochana perwakilan Bappelitbangda memaparkan tahapan mulai dari penyusunan anggaran hingga terkait tentang visi – misi yang harus seauai dengan kondisi kota pasuruan baik dalam pembangunan, mengentas kemiskinan masyarakat kota pasuruan juga mengurangi angka penggangguran yang makin tinggi di Kota Pasuruan. Diharapkan masyarakat cerdas dalam pemilihan kepala daerah di mana merupakan hal penting untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pasuruan.” jelasnya.


Sementara Adia Pratistia perwakilan Kejaksaan menjelaskan terkait adanya suatu laporan tentang pelanggaran selama proses pemilukada hingga gugatan hasil pemenangan yang kemungkinan adanya sengketa atau kecurangan yang di lakukan masing masing cawali baik berupa pelanggaran maupun tindakan pidana yang berdasarkan peraturan undang – undang KPU dan pasal – pasal tentang pemilihan walikota.” tegas Adia pratistia.(Endang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama