BULUKUMBA, tribunusantara.com - Video amatir yang memperlihatkan rekaman seorang pria menganiaya anak perempuan beredar luas di berbagai media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian hijau dengan parang panjang di pinggangnya menyerang seorang anak perempuan. Belakangan, kasus penganiaan tersebut diketahui terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pria Aniaya Bocah Perempuan di Bulukumba, Pelaku Ditangkap", Klik untuk baca: https://makassar.kompas.com/read/2024/09/10/214948478/viral-video-pria-aniaya-bocah-perempuan-di-bulukumba-pelaku-ditangkap.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024) membenarkan peristiwa tersebut. Polisi, kata dia, masih menyelidiki.
Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43). Ia telah diamankan di Polres Bulukumba. Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan. Paus Fransiskus Tiba di Timor Leste Artikel Kompas.id "Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan. Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak. "Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. Ahmad Kahar menambahkan, korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Source : Kompas.com
Admin : Abimanyu
Posting Komentar