Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Raih 2 Penghargaan Dalam Pengawasan Orang Asing

 


BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan 2 (dua) penghargaan terkait kinerja pengawasan orang asing yakni kategori Pengenaan Tindakan Administratif

Keimigrasian (TAK) Terbanyak Tahun 2024 dengan total 325 kasus dan kategori

Penanganan Perkara Khusus, atas keberhasilan menangkap buronan Interpol, Lin Qiang alias Joe Lin.

Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam yang diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.

Suhendra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim Imigrasi Ngurah Rai atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pengawasan orang asing.


“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan orang asing maupun penindakan keimigrasian,” ujar Suhendra.


Sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, Suhendra menjelaskan bahwa Imigrasi Ngurah Rai telah membentuk Unit Siber Keimigrasian. Unit ini memiliki tugas utama untuk untuk melakukan pencarian dan analisis data serta informasi terkait aktivitas orang asing di media sosial dan pemberitaan, memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.


Selain itu, dalam mendukung operasional dan efektivitas pengawasan orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi turut memberikan bantuan berupa dua mobil patroli, enam mobil operasional, dan dua sepeda motor patroli.


“Kami berkomitmen menjaga iklim pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.


Untuk itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara tepat, terukur, efektif, dan efisien. Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. 


Dengan adanya Unit Siber Keimigrasian yang didukung dengan operasional kendaraan patroli, kami optimis dapat mencapai tujuan tersebut,” tutup Suhendra.


Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 178 orang asing dan melakukan 321 operasi pengawasan.


Adapun berdasarkan jenis pelanggaran yang ditangani, sebanyak 159 kasus terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dan 121 kasus terkait overstay.


Penghargaan ini menjadi bukti nyata dedikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjalankan tugas pengawasan keimigrasian, sekaligus mendukung upaya menjaga citra pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan yang aman, nyaman, dan berkualitas.  (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama