Bersama Jaga Bali: Imigrasi Denpasar Tindak Tegas Pelanggaran WNA sepanjang 2024


DENPASAR - Pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa WNA yang  berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi  ketentuan yang telah ditetapkan.


"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah  ditetapkan," ujar Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.


Pada tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian Jumlah ini naik dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 104  kasus, “Diantaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus, Hal ini merupakan prestasi tersendiri di tahun 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap  modus serupa.” Imbuh Ridha.


Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan  status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.


Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal),  bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan  serta Prostitusi online. Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada  dinamika yang muncul


Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan  kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan  mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian  sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan  peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan. “sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melaksanakan kegiatan rapat Timpora sebanyak 6 kegiatan dan operasi gabungan sebanyak 32 kegiatan, dan telah  dilaksanakan kegiatan operasi pengawasan mandiri sebanyak 60 kegiatan serta operasi  penyelidikan intelijen sebanyak 49 kegiatan, selain itu juga tahun 2024 ini kami mencanangkan  program immigration on patrol untuk menunjukan eksistensi petugas kami di titik-titik konsentrasi  WNA dan berpatroli secara rutin setiap harinya” ujar Ridha 


Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan imigrasi diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten


Tabanan. “program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia PMI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM)” jelas Ridha.


Kantor Imigrasi Denpasar juga selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi  dalam menjalankan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta kerja sama yang baik dengan instansi terkait, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini dapat  membawa dampak positif bagi perekonomian setempat, sekaligus memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama